Pengertian Surat Kuasa
Surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang atau secara singkatnya dapat dikatakan pemberian kuasa kepada seseorang untuk menyelesaikan suatu urusan.
menjualkan tanah/rumah
mengambilkan wesel/tabungan
menandatangani akte jual-beli mewakili sidang di pengadilan
2. Penggolongan
Surat kuasa formal
- cirinya: bermaterai (6000)
- contoh: surat kuasa tanah, surat kuasa suatu usaha
Surat kuasa non formal
- cirinya: tidak perlu memakai materai
- contoh: surat warisan, surat wasiat
3. Macam - macam
• Surat kuasa pengambilan gaji/pembayaran
• Surat kuasa mencairkan uang
• Surat kuasa penjualan
• Surat kuasa pengambilan keputusan usaha
• Surat kuasa pengambilan keputusan politik
4. Ciri - ciri
- Surat berisi pemberian kuasa/wewenang kepada seseorang untuk mengurus sesuatu kepentingan
- Bahasa yang digunakan singkat, lugas, efektif, dan tidak terbelit-belit
5. Isi Surat Kuasa
identitas pemberi kuasa
identitas penerima kuasa
urusan yang harus diselesaikan
batas-batas kewenangan, jika dipandang perlu
masa berlakunya surat kuasa, jika dipandang perlu
tanda tangan kedua belah pihak
6. Persyaratan Umum
ditulis di atas kertas bermaterai atau kertas bersegel
jika dipergunakan sesuai dengan fungsinya, perlu dilengkapi KTP pemberi kuasa dan yang diberi kuasa
disahkan notaris atau pejabat berwenang (jika dipandang perlu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar