BENTUK KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi merupakan
tindakan yang sangat tercela. selain merugikan negara, tindakan korupsi juga
dapat merugikan pelaku korupsi itu sendiri jika terbukti perbuatannya diketahui
oleh badan penindak korupsi yang berwenang.
diindonesia ,
klasifikasi tindakan korupsi secara garis besar dapat di golongkan dalam
beberapa macam bentuk. khusus untuk instansi yang melakukan administrasi
penerimaan (revenue administration) yang meliputi instansi pajak dan bea cukai,
tidak termasuk pemda dan pengelola penerimaan pnbp, tindakan korupsi dapat
dibagikan menjadi beberapa jenis, antara lain:
di